Polsek Cimanggis, Depok, berhasil menangkap dua tersangka spesialis kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua pelaku, MT (44) dan SB (34), ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025, setelah mencoba menipu seorang wanita berinisial MJ di sebuah minimarket di Jalan Garuda, Cimanggis.(antaranews.com)
Modus Operandi Pelaku
Pelaku menggunakan lidi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Ketika korban kesulitan memasukkan kartu, pelaku berpura-pura membantu dan menawarkan untuk memasukkan PIN. Dalam proses tersebut, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun, berkat kewaspadaan warga dan patroli Polsek Cimanggis, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum pelaku sempat menguras rekening korban.
Jejak Kejahatan Pelaku
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka telah beraksi di berbagai wilayah, termasuk Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon. Di wilayah Depok, tersangka pernah berhasil menarik uang sebesar Rp42 juta dari korban sebelumnya. Aksi mereka sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 tahun.
Tips Menghindari Modus Ganjal ATM
Untuk melindungi diri dari kejahatan serupa, masyarakat disarankan untuk:
Kewaspadaan dan tindakan preventif sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan modus ganjal ATM.